/ Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif
Dijelaskannya, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di stasiun meliputi :
- Jalur pemandu (guiding block) untuk tuna netra;
- Lift dan ramp (jalan landai) untuk pengguna kursi roda;
- Toilet khusus disabilitas;
- Ruang tunggu khusus difabel;
- Petugas pelayanan yang siap membantu;
Sementara itu, fasilitas yang tersedia pada KA jarak jauh yakni :
- Peron tinggi yang memudahkan akses masuk kedalam KA.
- Tanda tempat duduk prioritas yang tersedia diujung kereta;
- Pengait kursi roda yang juga tersedia diujung kereta;
- Fasilitas pegangan didalam toilet kereta;
- Pendampingan petugas Kondektur, Polsuska, maupun Prama/i bagi pelanggan disabilitas.
"Petugas di stasiun maupun didalam kereta, juga telah dibekali pelatihan untuk selalu membantu memberikan pelayanan kepada pelanggan yang disabilitas, tanpa harus diminta oleh pelanggan tersebut," terangnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang berdinas baik di stasiun maupun di kereta apabila membutuhkan bantuan. Langkah KAI ini merupakan bagian dari pembangunan transportasi publik yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip inklusi sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.