About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta
Share
preview

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama.

“Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan aktivitas masyarakat yang berada di jalur KA sambil memberikan peringatan dan sosialisasi agar tidak mengulangi hal serupa, pada Jumat (1/8)
Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan aktivitas masyarakat yang berada di jalur KA sambil memberikan peringatan dan sosialisasi agar tidak mengulangi hal serupa, pada Jumat (1/8)

Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- .

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Beberapa masyarakat masih nekat melakukan aktivitas di jalur KA walaupun hanya sekedar duduk. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri dan juga perjalanan KA, karena berisiko menemper KA yang melintas.
Beberapa masyarakat masih nekat melakukan aktivitas di jalur KA walaupun hanya sekedar duduk. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri dan juga perjalanan KA, karena berisiko menemper KA yang melintas.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun area sepadan rel. Bila melihat kegiatan berbahaya di sekitar rel, masyarakat dimohon segera melapor ke petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center 121.

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 5,000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media.
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai
KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai
KAI Daop 1 Jakarta
May 23, 2026

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026
KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026
KAI Daop 1 Jakarta
May 20, 2026

Magazines / Books / Publications
Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 142 Ribu Tiket Terjual
Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 142 Ribu Tiket Terjual
KAI Daop 1 Jakarta
May 15, 2026

Magazines / Books / Publications
*Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Masih Tersedia untuk Berbagai Tujuan Favorit*
*Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Masih Tersedia untuk Berbagai Tujuan Favorit*
KAI Daop 1 Jakarta
May 13, 2026

Magazines / Books / Publications
KAI Salurkan 580 Paket Sembako melalui TJSL sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Pekerja Pendukung Layanan
KAI Salurkan 580 Paket Sembako melalui TJSL sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Pekerja Pendukung Layanan
KAI Daop 1 Jakarta
Mar 25, 2026

Magazines / Books / Publications
TJSL KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Pompa Air ke Pemkot Cilegon untuk Dukung Sistem Irigasi Cegah Banjir
TJSL KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Pompa Air ke Pemkot Cilegon untuk Dukung Sistem Irigasi Cegah Banjir
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 10, 2026

Magazines / Books / Publications
Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk
Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 06, 2026