VRITIMES
ID
Raise It With Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k Rp449k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Akulaku Finance
Praktik gesek tunai atau gestun belakangan ini kian marak terjadi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun tampak seperti solusi cepat untuk memperoleh dana segar, gestun menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada pengguna, namun juga terhadap stabilitas sistem keuangan.

Apa itu Gestun dan Mengapa Dilarang?

Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu, yang secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Selain itu, gestun juga dapat beresiko mengakibatkan:

● Kebocoran data pribadi.

● Pencucian uang.

● Kerugian finansial bagi nasabah.

Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.

Dasar Hukum yang Melarang Gestun

Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat

Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

● Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tahun 2012

● Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

● Pasal 49 ayat (2) melarang aktivitas yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk transaksi yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

● Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi. Gestun yang rawan kebocoran data dan penipuan melanggar prinsip perlindungan konsumen ini.

PT Akulaku Finance Indonesia Tegas Menolak Praktik Gestun

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada keamanan finansial pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia tidak mendukung atau membenarkan praktik gesek tunai (gestun) menggunakan limit kredit Akulaku Paylater.

Gestun bukan hanya membahayakan keamanan keuangan, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mereka dapat menikmati manfaat secara aman.

Tips Menggunakan Limit Akulaku Paylater dengan Aman

1. Gunakan limit kredit secara bijak.

2. Hindari pihak yang menawarkan gestun.

3. Selalu periksa keamanan transaksi digital.

Akulaku Finance Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk menjauhi praktik gestun dan selalu bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Gunakan layanan Akulaku Paylater sesuai kebutuhan Anda dengan aman dan nyaman!

About Akulaku Finance
Tentang PT Akulaku Finance Indonesia PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang menghadirkan sejumlah lini produk pembiayaan, yaitu solusi layanan pembiayaan digital buy now pay later (BNPL) serta pembiayaan produktif. Adapun PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Contact
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Tim Public Relations PT Akulaku Finance Indonesia pr@akulaku.com

Categories
Marketing / ResearchAdvertising / Promotion / PRBanks / Credit unionsCredit card / LoanCampaign

Other Press Release
Marketing / Research
Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!
Akulaku Finance
Nov 05, 2024

Marketing / Research
Oktober Super Deal: Pasti Untung dengan Akulaku Paylater!
Akulaku Finance
Oct 24, 2024

Advertising / Promotion / PR
Rayakan Festival Belanja erafone dengan Cicilan Ringan dan Promo Spesial dari Akulaku Finance
Akulaku Finance
Sep 10, 2024

Marketing / Research
Ini Cara Mudah untuk Mengajukan Pengaduan ke CS Akulaku
Akulaku Finance
Sep 02, 2024

Department stores / Supermarkets / Convenience stores / Stores
Rayakan HUT RI ke-79, Diskon Hingga Rp790 Ribu di Merchant Offline Akulaku Paylater
Akulaku Finance
Aug 27, 2024

Internet service
Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Konfirmasi Pesanan dari Jasa Ekspedisi
Akulaku Finance
Aug 01, 2024

Department stores / Supermarkets / Convenience stores / Stores
Belanja di Toko Offline Pakai Akulaku Paylater? Jangan Lewatkan Tips Penting Ini!
Akulaku Finance
Jul 26, 2024

Akulaku Finance
URL
Industry
Service
Weekly Release Ranking
Nov 21, 2024 2024
Siap-Siap Cuan! 5 Meme Coin Berbasis Bitcoin Ini Diprediksi Bull Run di Desember
Palapa
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College