/ Pelindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Industri Peer to Peer Lending
Jakarta – Bagi setiap industri, transformasi digital sudah menjadi bagian dari reformasi kegiatan usaha guna memberikan layanan yang berbasis digital bagi masyarakat. Tren ini juga sudah terjadi di industri perbankan, yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Peningkatan akses pembiayaan digital dapat terlihat dari data statistik Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan uang elektronik yang meningkat sangat tajam.
Tentunya agar transformasi digital dapat berhasil diterapkan oleh perusahaan, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi, dukungan regulasi dari regulator, kemampuan finansial dari perusahaan, komitmen dari internal perusahaan, dan kesiapan sumber daya yang memadai untuk mendukung transformasi digital.
Tata kelola digital (digital governance) yang baik merupakan syarat penting yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap industri. Salah satu manfaatnya, akan membuat investor merespon secara positif terhadap kinerja perusahaan serta dapat meningkatkan nilai pasar perusahaan dan menjamin bahwa konsumen mendapatkan hak digital. Digital governance yang baik bagi perusahaan juga akan mengurang beberapa resiko seperti pencurian data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Perlindungan Data Konsumen bagi Penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending, yaitu dengan memperhatikan setiap kewajiban Pengendali data pribadi dan hak-hak subjek data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi. Sebelum melakukan pemrosesan data pribadi, Penyelenggara P2P Lending sebagai pengendali data pribadi perlu memperoleh Persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan melalui persetujuan tertulisatau terekamdari Pemberi dan Penerima Pinjaman.
Penyelenggara P2P Lending sebagai Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dapat menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (Pasal 53 dan 54UUPDP). Penyelenggara P2P Lending sebagai Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dengan melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP (Pasal 55 UUPDP).
Penyelenggara P2P Lending sebagai Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPDP (Pasal 56 UU PDP).
RupiahCepat merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa Peer to Peer Lending yang berijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas perlindungan pribadi dengan memastikan setiap penggunaan dan pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada peminjam dan tidak disalahgunakan. Setiap pemrosesan Data Pribadi wajib berlandaskan landasan hukum yang jelas.
Dalam menegakkan Perlindungan Data Pribadi RupiahCepat memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat luas, pemrosesan dan pengawasannya juga memperhatikan aspek yang dapat menimbulkan resiko. Semua pihak yang berkaitan dengan pengawasan dan pemrosesan tersebut bertindak secara bertanggungjawab sehingga mampu menjalin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
“RupiahCepat terus berupaya untuk menyeimbangkan hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.” Kata Yolanda selaku Direktur Utama RupiahCepat dalam pemaparannya pada acara Digital Governance, Akselesasi Digitalisasi Untuk Perlindungan Konsumen Diruang Digital, yang disiarkan secara online melalui youtube Warta Ekonomi pada Selasa, 17 Januari 2023.