/ Dampak Kebijakan Tarif Impor AS terhadap Indonesia
Amerika Serikat resmi memberlakukan kebijakan tarif impor terbaru yang mengejutkan banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam daftar 180 negara yang dikenai tarif, Indonesia termasuk salah satunya dan akan menghadapi tarif impor sebesar 32% untuk berbagai jenis produk.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi proteksionis yang diumumkan oleh mantan Presiden Donald Trump sebagai bagian dari upayanya membangkitkan kembali industri dalam negeri Amerika.
Namun, langkah ini memicu kekhawatiran besar di berbagai sektor, terutama di negara-negara yang sangat bergantung pada pasar ekspor AS, termasuk Indonesia.
Dilansir dari Kompas, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa kebijakan tarif Trump ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya bagi para pelaku ekspor.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 3 April 2025, Josua menyoroti bahwa tarif tersebut menyasar produk-produk Indonesia yang bersaing ketat dengan barang lokal AS.
Menurutnya, kenaikan biaya akibat tarif tersebut akan langsung membebani produsen dan eksportir Indonesia. Biaya logistik dan pengurusan bea masuk akan meningkat drastis, membuat harga jual produk Indonesia di pasar Amerika menjadi kurang kompetitif.
“Hal ini secara otomatis akan menurunkan daya saing produk kita di pasar AS,” ujar Josua.
Tarif 32% ini diprediksi paling berdampak pada sektor manufaktur berbasis teknologi, seperti:
1. Otomotif dan komponen kendaraan
2. Elektronik dan suku cadangnya
3. Besi dan baja
Produk-produk di atas tergolong sangat sensitif terhadap perubahan harga jual karena margin keuntungannya yang tipis serta persaingan global yang ketat. AS sendiri adalah salah satu pasar utama ekspor untuk sektor-sektor tersebut.
Itu sebabnya, tekanan harga akibat tarif bisa menyebabkan penurunan permintaan dari pembeli AS dan pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi dalam negeri.
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya terbatas pada penurunan volume ekspor. Tekanan terhadap neraca perdagangan Indonesia juga menjadi ancaman.
Jika ekspor menurun sementara impor tetap atau meningkat, defisit perdagangan bisa melebar, yang pada akhirnya menekan nilai tukar IDR to USD.
Lebih jauh lagi, penurunan kinerja ekspor juga dapat berdampak pada lapangan kerja, khususnya di sektor-sektor padat karya yang bergantung pada permintaan ekspor seperti industri manufaktur dan pengolahan.
Ketidakpastian akibat kebijakan tarif dan dinamika geopolitik terbaru memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku pasar kripto. Bagi para investor, kondisi seperti ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi.
Saat situasi global memanas, pasar kripto cenderung menunjukkan lonjakan volatilitas, sehingga strategi investasi jangka pendek perlu disesuaikan agar lebih protektif dan adaptif terhadap perubahan mendadak.
Kondisi pasar bisa kembali stabil apabila ketegangan perdagangan tidak berlanjut ke tahap lebih serius, menurut laporan yang dilansir dari Cointelegraph.
Namun, jika negara-negara seperti Tiongkok dan mitra dagang besar lainnya merespons secara agresif terhadap kebijakan tarif AS, tidak menutup kemungkinan tekanan jual di pasar kripto akan terus berlanjut, bahkan meluas dalam beberapa pekan mendatang.
Dalam kondisi seperti ini, ketenangan dan kejelian membaca arah pasar bisa menjadi pembeda antara kerugian dan peluang.
Bagi kamu yang aktif trading atau ingin tetap update dengan pergerakan harga terkini, kamu bisa manfaatkan platform seperti Bittime, yang menyediakan analisis pasar, grafik harga kripto real-time, dan fitur trading yang mudah digunakan.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.