About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Bittime Soroti Penguatan Standar Custody Kripto, Keamanan Jadi Bagian Penting Perdagangan Futures

Bittime Soroti Penguatan Standar Custody Kripto, Keamanan Jadi Bagian Penting Perdagangan Futures

Bittime
Share
Bittime menyoroti meningkatnya perhatian regulator global terhadap keamanan custody, pemisahan aset konsumen, dan tata kelola aset digital. Proposal SEC di Amerika Serikat serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 di Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan aset dan pengelolaan risiko dalam industri kripto. Seiring perkembangan perdagangan Futures, Bittime menekankan perlunya pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, dan risiko likuidasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
preview

Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat meningkatnya perhatian regulator global terhadap custody dan perlindungan aset sebagai bagian dari perkembangan industri aset digital menuju standar keamanan dan tata kelola yang semakin terstruktur. 

Sebagai platform 3-in-1 yang menyediakan Spot, Staking, dan Futures, Bittime menempatkan pemahaman terhadap mekanisme, keamanan, dan risiko sebagai bagian penting dalam pengembangan produk aset digital.

SEC Modernisasi Kerangka Custody Aset Kripto

Pada 1 Oktober 2026, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan proposal baru yang mengatur custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds. Proposal tersebut bertujuan memodernisasi ketentuan custody yang ada, termasuk ketentuan terkait penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.

Proposal SEC tersebut masih berada dalam tahap pengajuan aturan dan belum menjadi ketentuan final. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, serta kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.

“Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.

Pemisahan Aset Konsumen dalam Regulasi Indonesia

Prinsip pemisahan aset konsumen juga telah menjadi bagian dari regulasi aset keuangan digital di Indonesia. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n, POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mewajibkan Pedagang untuk memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan, tetapi juga mencakup pemisahan pencatatan, kesesuaian saldo, dan pertukaran informasi mengenai kepemilikan aset.

“Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,” kata Ryan.

Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Derivatif

Perkembangan regulasi di Indonesia juga mencakup perdagangan derivatif aset keuangan digital. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

Penguatan kerangka tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, serta potensi likuidasi menjadi bagian penting sebelum konsumen melakukan transaksi.

Futures sebagai Bagian dari Ekosistem Bittime

Dalam konteks perkembangan perdagangan derivatif di Indonesia, Bittime Futures diluncurkan pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK.

Bittime Futures menjadi bagian dari ekosistem Bittime yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Layanan ini menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.

“Dalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia,” ujar Ryan.

Keamanan dan Tata Kelola Semakin Penting

Perkembangan regulasi di Amerika Serikat dan Indonesia memperlihatkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, pencatatan kepemilikan, serta pengelolaan risiko semakin menjadi bagian penting dalam perkembangan industri aset digital. Bagi pelaku industri, penguatan aspek tersebut perlu berjalan seiring dengan inovasi produk dan perluasan akses terhadap aset digital.

Bittime menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses membangun ekosistem aset digital yang memiliki pondasi tata kelola, keamanan, dan pelindungan konsumen yang semakin terstruktur.

Perdagangan aset kripto, termasuk Futures, memiliki risiko kerugian. Penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan maupun kerugian dan dapat menyebabkan likuidasi posisi. Pengguna perlu memahami karakteristik produk, mekanisme margin, leverage, dan risiko perdagangan sebelum melakukan transaksi.

About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store. Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Contact
Gagas Yoga Pratomo Public Relations Supervisor Bittime gagas@bittime.com / 089504406345
Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 5,000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media.
Other Press Release
Blockchain / Web3
Bitcoin Tertekan Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Faktor yang Perlu Dicermati Investor
Bitcoin Tertekan Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Faktor yang Perlu Dicermati Investor
Bittime

Blockchain / Web3
Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026
Bittime: Empat Faktor Ini Perlu Dicermati Investor Kripto di Q4 2026
Bittime

Blockchain / Web3
Adopsi Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Bittime Hadirkan Program Trade or Treat dengan Bonus Rp 1,5 Juta
Adopsi Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Bittime Hadirkan Program Trade or Treat dengan Bonus Rp 1,5 Juta
Bittime

Blockchain / Web3
SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
SEC Buka Jalan bagi Tokenisasi Saham AS, Bittime Cermati Perkembangan Pasar
Bittime

Blockchain / Web3
Bittime Soroti Momentum Hari Gajian sebagai Bagian dari Kebiasaan Investasi
Bittime Soroti Momentum Hari Gajian sebagai Bagian dari Kebiasaan Investasi
Bittime

Blockchain / Web3
Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act
Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act
Bittime