About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Hingga Oktober 2025, 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di Kereta Api dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta

Hingga Oktober 2025, 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di Kereta Api dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta

KAI Daop 1 Jakarta
Share
Nilai Perkiraan Barang Mencapai Rp4,36 Miliar
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.

Manager Hukum Daop 1 Jakarta selaku PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan langsung dikelola melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar. “Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujar Detty.

Seorang Penumpang saat Menerima HPnya Kembali
Seorang Penumpang saat Menerima HPnya Kembali

Rincian Barang Temuan Januari–Oktober 2025

Dari total 2.951 item, terdiri dari:

- 245 item berupa makanan;

- 1.549 item kategori barang biasa; dan

- 1.157 item kategori barang berharga.

Adapun barang yang telah dihapuskan pencatatannya hingga Oktober 2025 berjumlah 2.692 item, terdiri dari:

- 231 item makanan;

- 1.355 barang biasa; dan

- 1.106 barang berharga.

Ketentuan Penghapusan Barang Temuan

Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, yaitu:

1. Makanan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi;

2. Barang biasa diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan jika sudah melebihi masa simpan;

3. Barang berharga diambil pemiliknya atau diserahkan ke pihak kepolisian apabila telah melewati masa penyimpanan.

Kategori & Masa Penyimpanan Barang Temuan

Pelanggan saat Menerima Tasnya kembali
Pelanggan saat Menerima Tasnya kembali

1. Barang Makanan

- Makanan basah: masa simpan 1×24 jam (contoh: bolu, makanan cepat basi)

- Makanan kering: masa simpan 7×24 jam (contoh: kue kering, kacang, snack)

2. Barang Biasa — masa simpan 30 hari

Contoh: tumbler, topi, helm, charger, jaket, payung, buku.

3. Barang Berharga — masa simpan 90 hari

Contoh: HP, laptop, tablet, dompet, perhiasan, kamera.

Prosedur Pelaporan Barang Hilang / Tertinggal di Kereta dan Stasiun

Untuk memudahkan pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan pelaporan barang hilang yang dapat diakses pada berbagai kanal resmi. Berikut mekanisme pelaporannya:

1. Lapor Langsung ke Petugas Stasiun / Loket Informasi

Pelanggan dapat langsung melapor kepada:

• Petugas Costumer Service;

• Loket informasi stasiun / petugas stasiun; atau

• Petugas keamanan (PKD).

Setelah menerima laporan, Petugas akan melakukan pengecekan awal dan mencocokkan dengan data barang temuan yang telah masuk ke sistem.

2. Menghubungi Contact Center 121

Pelanggan dapat menghubungi:

📞 121

📱 021-121

Petugas Contact Center akan melakukan penelusuran berdasarkan data barang hilang dan mengoordinasikan dengan petugas stasiun terkait.

3. Verifikasi Kepemilikan Barang

Jika barang ditemukan, pemilik wajib membawa:

• Identitas diri (KTP/SIM);

• Bukti tiket perjalanan; dan

• Deskripsi barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Barang hanya akan diserahkan setelah proses verifikasi selesai dan sesuai.

4. Pengambilan Barang

Pelanggan dapat mengambil barang di:

• Lokasi Lost & Found stasiun; atau

• Ruang Pelayanan Pelanggan.

Pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan identitas lengkap.

Imbauan untuk Pelanggan

Detty mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. “Kesadaran pelanggan tetap menjadi kunci utama dalam meminimalkan barang tertinggal. Petugas kami siap membantu, namun kehati-hatian menjadi langkah pertama yang paling efektif,” tutupnya.

About KAI Daop 1 Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta
Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
TJSL KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Pompa Air ke Pemkot Cilegon untuk Dukung Sistem Irigasi Cegah Banjir
TJSL KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Pompa Air ke Pemkot Cilegon untuk Dukung Sistem Irigasi Cegah Banjir
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 10, 2026

Magazines / Books / Publications
Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk
Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 06, 2026

Magazines / Books / Publications
Pemesanan Tiket Kereta Api Reguler Lebaran Dibuka Bertahap, H2 Lebaran Masih Tersedia
Pemesanan Tiket Kereta Api Reguler Lebaran Dibuka Bertahap, H2 Lebaran Masih Tersedia
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 06, 2026

Security
KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset
KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 05, 2026

Commercial facilities / Office buildings
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 04, 2026

Travel / Sightseeing
Hari ini Pemesanan Tiket Mudik untuk Keberangkatan kereta api H1 Lebaran dan Tiket Masih Tersedia, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Atur Waktu Perjalanan
Hari ini Pemesanan Tiket Mudik untuk Keberangkatan kereta api H1 Lebaran dan Tiket Masih Tersedia, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Atur Waktu Perjalanan
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 04, 2026

Security
KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
KAI Daop 1 Jakarta
Feb 04, 2026