/ Peringati Harhubnas 2025, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Keselamatan di 4 Titik Perlintasan Sebidang
Jakarta, 21 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 dengan tema “Bakti Transportasi untuk Negeri”, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) menggelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di empat titik perlintasan sebidang pada Minggu (21/9).
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Jakarta dengan melibatkan jajaran pengamanan stasiun, unit terkait, serta komunitas pecinta Kereta Api. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Adapun lokasi kegiatan sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. JPL 1 – Stasiun Karet (Km 1+200, petak jalan Tanah Abang–Karet)
2. JPL 5 – Stasiun Manggarai (Km 4+800, petak jalan Manggarai–Sudirman)
3. JPL 14 – Stasiun Manggarai
4. JPL 46 – Stasiun Pondokjati (Km 10+400, petak jalan Kampung Bandan–Pondokjati)
Dalam kegiatan ini, petugas dan komunitas membentangkan spanduk imbauan, memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, serta membagikan merchandise keselamatan. Hadir pula manajemen Daop 1 Jakarta, di antaranya Assisten Manager Humas Eksternal Tohari, Assisten Manager Humas Internal Raditya, Kepala Stasiun Pondok Jati Wartani Rizal dan Satuan Tim Polsuska serta personel PAM stasiun setempat, sebagai bentuk komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan KA.
Kolaborasi dengan PT KAI Commuter
Selain empat titik oleh Daop 1 Jakarta, PT KAI Commuter juga melaksanakan sosialisasi di empat titik lainnya, yaitu JPL 29A Duri, JPL 21 Poris, JPL 6 Angke, dan JPL 15 Rawa Buaya. Sehingga total kegiatan di wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 8 titik perlintasan.
Landasan Hukum dan Komitmen Keselamatan
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” jelas Ixfan.
Sebagai pengingat, aturan keselamatan perlintasan sebidang tercantum dalam:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan perjalanan KA memiliki prioritas di lintasan sebidang.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan berhenti saat sinyal, palang pintu, atau petugas memberi tanda KA akan melintas.
PM Perhubungan No. 94 Tahun 2018, yang menegaskan tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat.
KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan di titik-titik rawan perlintasan sebidang.