Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ Ini Alasan Kenapa WhatsApp Official Centang Hijau Tidak Bisa Untuk Akun Pribadi

Ini Alasan Kenapa WhatsApp Official Centang Hijau Tidak Bisa Untuk Akun Pribadi

Barantum.com
preview

WhatsApp telah menjadi salah satu aplikasi pesan terpopuler di dunia yang digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk keperluan bisnis. Namun, seiring kepopuleran nya, WhatsApp seringkali menjadi media penipuan yang mengatasnamakan bisnis atau individu tertentu. Oleh sebab itu, WhatsApp memperkenalkan fitur WhatsApp Business API atau biasa dikenal WhatsApp Official Centang Hijau sebagai solusi untuk memverifikasi keaslian akun bisnis.

Namun, ada satu hal yang sering menjadi pertanyaan: mengapa WhatsApp Official Centang Hijau hanya tersedia untuk akun bisnis dan tidak untuk akun pribadi?

Berikut adalah alasan WhatsApp Official Centang Hijau tidak bisa digunakan untuk akun pribadi.

1. Fokus pada Bisnis dan Keamanan Pelanggan

WhatsApp Official Centang Hijau dirancang untuk memastikan bahwa akun yang diverifikasi adalah bisnis yang sah dan dapat dipercaya. Ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari penipuan dan menjamin bahwa mereka berinteraksi dengan entitas bisnis yang resmi. Akun pribadi tidak memerlukan tingkat verifikasi ini karena tidak terlibat dalam transaksi bisnis atau menawarkan layanan kepada publik.

2. Kebutuhan Fitur yang Berbeda

WhatsApp Official Centang Hijau diperuntukan untuk bisnis dan dilengkapi dengan fitur-fitur yang bisa membantu bisnis. Mulai dari fitur WhatsApp Blast untuk mengirimkan pesan ke banyak pelanggan, chatbot, multi admin, hingga laporan dan analitik. Tentunya fitur-fitur ini tidak relevan untuk keperluan pribadi, sehingga pendaftaran tidak tersedia untuk pribadi dan perlu melampirkan berkas-berkas perusahaan sebagai salah satu syaratnya.

3. Kebijakan dan Persyaratan Meta

Meta, sebagai pemilik WhatsApp, memiliki kebijakan ketat untuk memastikan bahwa verifikasi akun bisnis dilakukan secara ketat untuk menjaga kepercayaan dan keamanan pengguna. Verifikasi ini membantu memelihara integritas WhatsApp sebagai platform komunikasi yang aman dan dapat diandalkan.

4. Mencegah Penyalahgunaan Fitur

Memberikan tanda centang hijau pada akun pribadi bisa membuka celah untuk penyalahgunaan fitur-fitur bisnis oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Dengan membatasi verifikasi hanya untuk akun bisnis, WhatsApp dapat lebih mudah mengontrol dan memantau penggunaan fitur-fitur ini sehingga mencegah penyalahgunaan yang merugikan pengguna lain.

Syarat dan Cara Mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Jika Anda memiliki bisnis dan ingin mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Mendaftarkan bisnis ke Business Solution Provider (BSP) WhatsApp di Indonesia.

2. Bisnis tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh WhatsApp, seperti:

- Obat-obatan terlarang/narkotika
- Barang tembakau
- Alkohol
- Suplemen yang tidak aman dikonsumsi
- Senjata amunisi dan bahan peledak
- Barang palsu
- Penjualan hewan
- Produk/layanan dewasa
- Perangkat medis dan yang mengandung nikotin
- Penjudian
- Layanan kencan
- Penjualan mata uang nyata, virtual, atau palsu

3. Memiliki badan hukum yang terdaftar, yaitu sudah berbentuk CV, PT, atau Yayasan. Bisa juga untuk instansi pemerintahan dengan melampirkan dokumen tertentu, silahkan konsultasikan langsung ke pihak BSP yang Anda pilih.

4. Memiliki ID Facebook Business Manager, diperlukan untuk mengelola akun bisnis Anda di berbagai platform yang dimiliki oleh Meta, termasuk WhatsApp. Seperti mengatur nama yang akan ditampilkan, informasi bisnis dan lainnya.

5. Memiliki website resmi, website Anda akan digunakan oleh pihak WhatsApp untuk memverifikasi keaslian bisnis Anda. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis Anda ada dan aktif di dunia maya dan bisa diakses secara daring.

6. Melampirkan tautan media yang meliput bisnis, hal ini diperlukan jika Anda ingin melakukan verifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan centang hijau atau lencana terverifikasi pada akun WhatsApp bisnis Anda.

About Barantum.com
Barantum.com adalah perusahaan penyedia aplikasi CRM, sistem omnichannel chat, call center software dan BSP WhatsApp terkemuka dengan layanan terbaik di Indonesia. Barantum.com cocok digunakan untuk divisi penjualan, pemasaran, pusat panggilan, layanan pelanggan, telemarketing dan telesales.
Contact
WhatsApp Official: +62 812-8188-8636 Email: marketing@barantum.com Website: https://www.barantum.com/

Categories
Marketing / ResearchSalesApplicationSoftwareSMEs

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
Maksimalkan Layanan Bisnis dengan WhatsApp API & Chatbot AI
Barantum.com
Jun 16, 2025

Magazines / Books / Publications
Optimalkan Penjualan Bisnis dengan CRM dan Tim Sales
Barantum.com
Jun 15, 2025

Magazines / Books / Publications
Strategi Omnichannel & Peran Marketing di Era Digital
Barantum.com
Jun 14, 2025

Magazines / Books / Publications
Maksimalkan Chat Bisnis dengan WhatsApp API & Wa.me Link
Barantum.com
Jun 13, 2025

Magazines / Books / Publications
Bangun Hubungan Kuat dengan CRM dan Tim Sales Solid
Barantum.com
Jun 12, 2025

Magazines / Books / Publications
Tingkatkan Bisnis dengan Customer Service dan Helpdesk Andal
Barantum.com
Jun 11, 2025

Magazines / Books / Publications
CRM & Customer Relationship: Kunci Bisnis Lebih Dekat dengan Pelanggan
Barantum.com
Jun 10, 2025

Barantum.com
URL
https://www.barantum.com/
Industry
Service
Weekly Release Ranking
Aug 19, 2024 2024
Sejarah Harga Bitcoin: Perjalanan dari Nol hingga Ribuan Dolar
Bittime Indonesia
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College