/ Waspada Pencurian Kekayaan Intelektual
Dalam dunia perdagangan global yang dinamis, hubungan antara perdagangan berkelanjutan dan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi kekuatan pendorong inovasi. Bisnis di seluruh dunia berhadapan dengan kerugian besar akibat pencurian kekayaan intelektual, masalah tersebut diungkapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), yang menunjukkan peningkatan terus menerus dalam aplikasi HKI global.
Dalam upacara pembukaan Trade Expo Indonesia, Presiden Joko Widodo menyampaikan sebuah pesan yang mendalam, yang menekankan pentingnya Indonesia untuk beralih dari yang sebelumnya sekadar pasar menjadi produsen utama di tingkat dunia. Ditegaskan pula bahwa pelaku usaha Indonesia harus bisa berperan sebagai pemain kunci dalam perdagangan global. Pesan tersebut sejalan dengan tema pameran kami, "Lindungi Visi Global Anda: Perdagangan Berkelanjutan Dimulai dengan Ide yang Dilindungi."
Dalam pasar global yang kompetitif, tidak cukup hanya menegaskan posisi pelaku usaha sebagai produsen dan inovator, tetapi juga sangat penting untuk memastikan kekayaan intelektual para pelaku usaha tersebut terlindungi. Kartini Djohan Consulting hadir sebagai mitra strategis, memberikan solusi khusus untuk memitigasi risiko pencurian kekayaan intelektual dan mendukung keberlanjutan perdagangan global yang didorong oleh inovasi yang aman dan dilindungi.
Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Kartini Djohan Consulting muncul sebagai harapan bagi para pemilik bisnis yang berkeinginan untuk memperkuat inovasi mereka. "Di pasar global yang kompetitif saat ini, ide yang tidak dilindungi adalah peluang yang terabaikan," kata Josephine Natawiria, Pendiri Kartini Djohan Consulting. "Kami memahami tantangan dan ketakutan yang dihadapi oleh para pemilik bisnis. Misi kami adalah untuk menjembatani kekosongan, menawarkan solusi yang disesuaikan untuk mengamankan ide-ide Anda dan mendukung perdagangan berkelanjutan."
Kenapa memilih Kartini Djohan Consulting?
Keahlian: Dengan pengalaman bertahun-tahun, Kartini Djohan Consulting menawarkan kepiawaian yang tidak ada duanya untuk memastikan inovasi Anda terlindungi.
Jaringan Global: Jaringan global kami memberikan keuntungan kepada para pemilik bisnis untuk melindungi aset mereka tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat internasional.
Solusi yang Disesuaikan: Kami menyadari bahwa setiap bisnis bersifat unik. Solusi kami disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan individu dan menjamin perlindungan yang komprehensif.
Inisiatif ini selaras dengan implementasi tahun 2020 dari Sistem Otomatisasi Kepabeanan, atau yang dikenal sebagai Sistem Intellectual Property Rights Border Measure System. Terobosan ini mengintegrasikan Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat pengawasan hak kekayaan intelektual dengan meminimalkan proses birokratis di berbagai Kementerian atau Institusi.
Pemilik hak kekayaan intelektual sekarang dapat mendaftarkan hak cipta dan merek mereka dengan lebih mudah, sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017. Sistem Otomatisasi Kepabeanan memfasilitasi komunikasi langsung dari Bea Cukai ke pemilik merek atau hak kekayaan intelektual, memungkinkan mereka untuk meminta penangguhan sementara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2019 berdasarkan pemberitahuan yang diterima.
Sementara Kartini Djohan Consulting menjadi perintis solusi inovatif untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, memberikan kekuatan untuk mengarahkan pasar global agar semakin berkembang dengan percaya diri dengan Kartini Djohan Consulting berada di garis terdepan, mengamankan dan memajukan inovasi.