/ Krakatau Steel Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung RI untuk Perkuat Mitigasi Risiko dalam Ekosistem Danantara dan Proyek Hilirisasi Strategis
Penandatanganan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan menjadi momentum penting bagi "KS Reborn". Selain aspek legal, pertemuan ini menekankan pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi.
Transformasi di Bawah Ekosistem Danantara
Dalam sambutannya, Dr. Akbar Djohan menyoroti dinamika baru BUMN pasca terbentuknya Danantara. Sebagai bagian dari visi "Indonesia Incorporated", Krakatau Steel mendapatkan dukungan modal kerja sebesar USD 295 juta dari Danantara dengan mekanisme yang sangat ketat.
"Dana ini bukan PMN, melainkan pinjaman modal kerja yang peruntukannya dikunci hanya untuk pembelian bahan baku pabrik, bukan untuk keperluan lain. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kami jalankan bersama Danantara," tegas Akbar.
Mitigasi Risiko Hukum di Tengah Transformasi Industri Baja Nasional
Menyadari kompleksitas transformasi industri baja nasional, Dr. Akbar Djohan memandang pendampingan hukum profesional sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan fundamental perusahaan dalam program KS Reborn. Dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang menyertai aspek bisnis menuntut adanya mitigasi risiko yang matang.
Menurutnya, kerja sama dengan Jamdatun memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum yang diperlukan dalam setiap pengambilan keputusan strategis, guna memastikan seluruh langkah korporasi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra usaha, serta memastikan transformasi Krakatau Steel berjalan berkelanjutan demi mewujudkan industri baja nasional yang kompetitif di kancah global,” jelasnya.
Hilirisasi Pasir Besi & Nikel: Golden Opportunity Menuju Rantai Pasok Strategis Dunia
Hilirisasi dua komoditas strategis: pasir besi dan nickel ore (pembangunan pabrik stainless steel) dengan estimasi investasi mencapai Rp30 triliun bukan sekadar proyek tambahan, melainkan peluang emas (golden opportunity) bagi Krakatau Steel (KS) untuk melakukan lompatan besar (leapfrogging) dari sekadar produsen baja konvensional menjadi pemain kunci dalam rantai pasok industri strategis global.
Sinergi bersama Jamdatun adalah langkah proaktif perusahaan untuk memastikan setiap milestone investasi strategis ini tercapai secara akuntabel, sekaligus menetapkan standar praktik tata kelola bagi keberhasilan proyek strategis BUMN di masa depan.
Integritas sebagai Fondasi Transformasi
Jamdatun R. Narendra Jatna memberikan pesan kuat mengenai aspek Attitude sebagai landasan transformasi. Menanggapi hal tersebut, Akbar Djohan menekankan bahwa kepemimpinan di KS tidak hanya soal kompetensi, tapi karakter.
"Direksi digaji oleh rakyat. Amanah ini harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Dengan pengawalan Jamdatun, kami berkomitmen menjadikan Krakatau Steel sebagai role model BUMN yang dari sebelumnya dianggap beban, menjadi perusahaan contoh yang on track dan compliant," tutup Akbar.
Kepastian Hukum dalam Keputusan Strategis
Sebagai bagian dari penguatan internal, acara ini dirangkaikan dengan Sharing Session mengenai praktik dan implementasi Business Judgment Rule (BJR). Mengacu pada Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN, pemahaman mendalam mengenai BJR memperkuat perlindungan dan kepercayaan diri bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis yang berani namun didasarkan pada itikad baik, kehati-hatian dan kepentingan perseroan.
Melalui sinergi antara aspek operasional, penguatan karakter, dan kepatuhan hukum, Krakatau Steel Group terus bergerak maju untuk membuktikan perannya sebagai aset negara yang sehat, mandiri, dan menjadi kebanggaan bangsa.