Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

KAI Daerah Operasi 1
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Petugas Kepolisian memberikan peringatan kepada pengendara yang nekat melintasi jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.
Petugas Kepolisian memberikan peringatan kepada pengendara yang nekat melintasi jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan warga yang melakukan aktivitasdi sekitar jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.
Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan warga yang melakukan aktivitasdi sekitar jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.


Categories
Magazines / Books / Publications

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Berikan Diskon 20 Persen Tiket KA Eksekutif dan Bisnis Selama Jakarta Fair Kemayoran 2025
KAI Daerah Operasi 1
Jun 20, 2025

Magazines / Books / Publications
Tingkatkan Kompetensi, 250 ASP Daop 1 Diberikan Pembinaan dan Diklap

Magazines / Books / Publications
Manfaatkan Diskon Tiket KA 30%: Program Masih Berlangsung!

Magazines / Books / Publications
Komitmen Transparansi: KAI Daop 1 Jakarta Selenggarakan Seleksi Kesehatan Rekrutmen Bersama BUMN

Magazines / Books / Publications
Lupa Barang di Kereta? Tenang, Layanan Lost and Found KAI Daop 1 Jakarta Siap Bantu

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta Api

KAI Daerah Operasi 1
URL
Industry
Transportation
Weekly Release Ranking
Aug 19, 2024 2024
Sejarah Harga Bitcoin: Perjalanan dari Nol hingga Ribuan Dolar
Bittime Indonesia
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College