Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
SoftwareE-commerceFood / SweetsSchool / UniversityReal Estate / Architecture / Construction
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

KAI Daerah Operasi 1
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

"Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah," ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.


Categories
Magazines / Books / Publications

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Grand Final Lomba Dongeng di Stasiun Gambir
KAI Daerah Operasi 1
Nov 30, 2025

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 198 Perjalanan KA Lokal untuk Layani Mobilitas Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 808 Lebih Ribu Kursi untuk Nataru 2025/2026, 27% Sudah Terjual

Magazines / Books / Publications
Penjualan Tiket Nataru Tembus 170 Ribu, KAI Daop 1 Pastikan Kursi Harian Cukup untuk Pelanggan

Magazines / Books / Publications
Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Lomba Dongeng Anak, Spesial Hari Dongeng Nasional

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Potensi Longsor di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api Menteng

KAI Daerah Operasi 1
URL
Weekly Release Ranking
Sep 24, 2025 2025
Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat
ATTN Holding (EVOS & WHIM)
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College