About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

KAI Daerah Operasi 1
Share
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

"Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah," ujarnya.

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 5,000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media.
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
Mulai dari Stasiun Pasar Senen, KAI Daop 1 Jakarta Bangun Budaya Pilah Sampah Bersama Pelanggan
Mulai dari Stasiun Pasar Senen, KAI Daop 1 Jakarta Bangun Budaya Pilah Sampah Bersama Pelanggan

Magazines / Books / Publications
Ada Pekerjaan Perbaikan Geometri Jalan Rel, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna Jalan Hindari JPL 14 dan Gunakan Jalur Alternatif
Ada Pekerjaan Perbaikan Geometri Jalan Rel, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna Jalan Hindari JPL 14 dan Gunakan Jalur Alternatif

Magazines / Books / Publications
Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Tambah Sembilan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Tambah Sembilan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Magazines / Books / Publications
Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri
Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri

Magazines / Books / Publications
Stasiun Gambir Catat 97.747 Tiket Terpesan pada Periode Nataru 2025/2026
Stasiun Gambir Catat 97.747 Tiket Terpesan pada Periode Nataru 2025/2026

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Manfaatkan Face Recognition Gate untuk Boarding Lebih Cepat, Praktis, dan Ramah Lingkungan
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Manfaatkan Face Recognition Gate untuk Boarding Lebih Cepat, Praktis, dan Ramah Lingkungan