/ Tiga Bulan Jelang PSPK 1 & 2 Berlaku, Emiten Perlu Siapkan Sistem Data Keberlanjutan Sekarang
JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Emiten di Indonesia memiliki sisa waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai 1 Januari 2027. Standar yang disusun Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ini menuntut data keberlanjutan yang dapat ditelusuri hingga dokumen sumbernya dan terhubung dengan laporan keuangan. Karena itu, perusahaan disarankan segera membangun sistem pengumpulan data. Hal tersebut mengemuka dalam seminar "Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure" yang digelar TruCarbon bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) secara daring, Rabu (30/9).
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha mengingatkan, kesiapan data menjadi pekerjaan utama emiten. "Sustainability disclosure makin dekat dengan financial reporting dan investor decision making. Penting buat kita memastikan bahwa data tersedia dengan lengkap, utuh, governance yang jelas, ownership di internal perusahaan juga jelas, proses pengumpulan data juga valid dan reliable, dan juga ada keterhubungan antara tim sustainability dan tim lainnya," katanya.
Bukan Sekadar Ganti Format Laporan
Kewajiban menerbitkan laporan keberlanjutan sendiri bukan hal baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkannya bagi emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Yang berubah adalah standar teknis penyusunannya. PSPK 1 dan 2, yang disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025, mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB).
Anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI, Cita Ayu Pratiwi, menjelaskan bahwa PSPK 1 merupakan kerangka umum atau payung yang mengatur apa saja yang perlu dilakukan dalam pelaporan keberlanjutan. Adapun PSPK 2 mengatur pengungkapan yang spesifik terkait iklim. Keduanya memuat empat konten inti yang sama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Ke depan, standar ini akan terus berkembang lewat PSPK 3, 4, dan 5 untuk menangkap risiko dan peluang keberlanjutan lain di luar iklim.
Ia menambahkan, PSPK dirancang sebagai standar yang berfokus pada investor dan menghasilkan informasi yang dapat dibandingkan secara global. Pengguna utamanya adalah investor saat ini maupun calon investor, pemberi pinjaman, dan kreditur lain, yang memakai informasi tersebut untuk memutuskan membeli, menjual, atau menahan saham dan surat utang, serta menyalurkan pinjaman.
Menurut Cita, PSPK membawa cara pandang yang berbeda dari pelaporan keberlanjutan selama ini. "Yang sebelumnya mungkin perspektif yang dibawa adalah bagaimana perusahaan berdampak ke eksternal maupun terkait dengan lingkungan, sosial ataupun tata kelola, tapi kali ini kita agak merubah sedikit view-nya adalah melihat bagaimana aspek-aspek tersebut berdampak secara internal," ujarnya.
Untuk memulai persiapan, Cita menyarankan perusahaan tidak berangkat dari pertanyaan apa yang harus diungkapkan, melainkan dari penilaian apakah proses yang berjalan saat ini sudah memadai untuk mendukung pengungkapan dan implementasi keberlanjutan yang efektif.
Butuh Kerja Lintas Divisi
Dari sisi emiten, Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Evi Jo, membagikan bagaimana BCA menyatukan kerja antartim dalam penyusunan laporan keberlanjutan. Menurutnya, penerapan PSPK membutuhkan kolaborasi lintas divisi, terutama antara tim sustainability, risiko, bisnis, dan akuntansi.
Bagi BCA, laporan keberlanjutan adalah bentuk pertanggungjawaban, bukan sekadar upaya untuk terlihat bagus dengan tulisan pelaporan yang indah. Laporan itu memuat implementasi komitmen keberlanjutan BCA sekaligus menjadi tanggung jawab perseroan sebagai emiten kepada investor.
Rencana 90 Hari Sebelum Tahun Buku 2027
Direktur TruCarbon, Debby Reynata, menyebut 90 hari tersisa di 2026 sebagai periode penting untuk menyiapkan tahun buku 2027 dengan standar PSPK 1 dan 2. Ia merekomendasikan tiga tahap. Tahap pertama, hari ke-1 hingga ke-30, untuk menetapkan cakupan entitas yang selaras dengan batas konsolidasi laporan keuangan serta tata kelolanya. Tahap kedua, hari ke-31 hingga ke-60, untuk membangun data engine, yakni pemetaan data aktivitas di setiap lokasi lengkap dengan sumber, satuan, frekuensi, dan penanggung jawabnya.
Tahap ketiga, hari ke-61 hingga ke-90, adalah uji jalan. "Kita merekomendasikan untuk melakukan dry run dengan data tahun sebelumnya," kata Debby. Uji coba ini menjadi cara menemukan celah data lebih awal, sebelum celah itu muncul saat proses asurans. "90 hari ini cukup untuk memastikan tahun buku 2027 akan dimulai dengan sistem atau SOP yang sudah jalan," ujarnya.
Ia mengingatkan soal keringanan pengungkapan selama tiga tahun untuk emisi Scope 3 (Cakupan 3), yakni emisi tidak langsung dari rantai nilai perusahaan. Jangka waktu ini lebih panjang dari IFRS yang hanya satu tahun. Namun, yang ditunda hanya pengungkapan, bukan pengumpulan data. Data Scope 3 tetap harus dikumpulkan secara rutin mulai sekarang, karena kualitasnya baru naik setelah beberapa siklus pelaporan dan membutuhkan keterlibatan pemasok.
Untuk mempercepat persiapan tersebut, TruCarbon menghadirkan TruCount, perangkat lunak akuntansi karbon yang mempermudah seluruh proses pengungkapan keberlanjutan, mulai dari pengumpulan data emisi hingga penyusunan laporan. Sebagai bentuk dukungan bagi emiten, peserta seminar mendapatkan akses premium TruCount gratis selama 90 hari.