About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

PT KAI Daop 4 Semarang
Share
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
preview

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

"Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Contact
Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo
Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Other Press Release
Travel / Sightseeing
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Stasiun Pekalongan Capai Empat Ribu Lebih
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Stasiun Pekalongan Capai Empat Ribu Lebih

Travel / Sightseeing
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Stasiun Tegal Capai Lima Ribu Lebih
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Stasiun Tegal Capai Lima Ribu Lebih

Travel / Sightseeing
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Wilayah Daop 4 Semarang Capai 45 Ribu Lebih
Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Wilayah Daop 4 Semarang Capai 45 Ribu Lebih

Travel / Sightseeing
Sambut Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Hibur Pelanggan KA di Stasiun Semarang Tawang
Sambut Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Hibur Pelanggan KA di Stasiun Semarang Tawang

Travel / Sightseeing
Jalur KA Tegowanu - Brumbung Aman Dilalui Usai Genangan Surut dan Dilakukan Penanganan Tim Daop 4, Perjalanan KA Normal Kembali
Jalur KA Tegowanu - Brumbung Aman Dilalui Usai Genangan Surut dan Dilakukan Penanganan Tim Daop 4, Perjalanan KA Normal Kembali

Travel / Sightseeing
KA Harina Tertemper Mobil di Jalur KA antara Stasiun Brumbung - Alastua, KAI Imbau Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan
KA Harina Tertemper Mobil di Jalur KA antara Stasiun Brumbung - Alastua, KAI Imbau Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan

Travel / Sightseeing
Libur Panjang Tahun Baru Imlek, 46.128 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop Semarang pada Sabtu
Libur Panjang Tahun Baru Imlek, 46.128 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop Semarang pada Sabtu