VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

PT KAI Daop 4 Semarang
Share
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
preview

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

"Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Contact
Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo

Categories
Local companiesLegal / Patent / Intellectual PropertyTravel / Sightseeing

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Travel / Sightseeing
Wujudkan Kecintaan terhadap Moda Transportasi Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang dan Komunitas Railfans Tegal Adakan Cuci Lokomotif dan Kereta Bersama
PT KAI Daop 4 Semarang
Feb 09, 2026

Travel / Sightseeing
Jaga Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 4 Tutup Perlintasan Sebidang di Grobogan

Travel / Sightseeing
KAI Daop 4 Semarang Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kolaborasi dengan Primaya Hospital

Travel / Sightseeing
Sambut Mudik Lebaran 2026, 16 Ribuan Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 4 Semarang Telah Terjual

Travel / Sightseeing
Angkutan Lebaran 2026 Kian Dekat, KAI Daop 4 Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Travel / Sightseeing
KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Kemenhub Perkuat Keselamatan melalui Inspeksi Bersama

Travel / Sightseeing
Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah

PT KAI Daop 4 Semarang
URL
https://www.kai.id/
Weekly Release Ranking
May 24, 2023 2023
Mengenal Detail Pondasi untuk Konstruksi Rumah
Tokban
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College