/ Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, menimbulkan duka mendalam sekaligus perhatian serius bagi semua pihak. Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.30–21.00 WITA ini menewaskan beberapa anggota keluarga dari pelatih sepak bola tim putri Valencia CF, Fernando Martin Carreras, dan memicu evaluasi mendalam terhadap standar keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo.
Sejak awal, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil peran sentral dalam penanganan tragedi ini. Di bawah kepemimpinan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, setiap langkah dilakukan dengan orientasi pada kemanusiaan, empati terhadap korban, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kapolda secara langsung meninjau operasi pencarian, memberi semangat kepada tim SAR gabungan, dan memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif, termasuk mengerahkan teknologi canggih seperti drone dan penyelam profesional Ditpolairud.
KM Putri Sakinah, kapal wisata berkapasitas 27 GT, membawa 11 orang: 4 ABK termasuk nakhoda L dan kepala kamar mesin M, 1 pemandu wisata WNI, serta 6 wisatawan, termasuk 4 warga negara Spanyol dari keluarga Carreras. Sekitar 30 menit setelah berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar, kapal mati mesin di tengah gelombang tinggi 2–3 meter dan arus kuat hingga akhirnya terbalik dan karam sekitar 23 mil laut barat Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menyampaikan duka cita kepada seluruh keluarga korban. “Peristiwa ini menjadi atensi serius Polda NTT. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik dalam operasi pencarian maupun proses penegakan hukum. Seluruh operator pelayaran wisata di Labuan Bajo diimbau untuk selalu mengutamakan standar keselamatan, karena kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan membawa konsekuensi hukum, serta keselamatan wisatawan merupakan tanggung jawab bersama.”
Pasca-tragedi, Polda NTT melalui Ditpolairud menurunkan kapal patroli, penyelam profesional, dan drone, bekerja sama dengan Basarnas, TNI AL, KSOP, pemerintah daerah, dan nelayan lokal. Dari 11 penumpang, 7 selamat, beberapa korban meninggal, dan 1 dinyatakan hilang. Bangkai kapal ditemukan pada 6 Januari 2026, menjadi petunjuk penting dalam penemuan korban selanjutnya.
Selain fokus pada pencarian dan kemanusiaan, Polda NTT menegakkan hukum secara tegas. Penyelidikan mengungkap kelalaian operasional: kapal tetap berlayar meski ada peringatan cuaca ekstrem dan tidak ada manuver penyelamatan saat mesin mati. Faktor alam berperan, namun kelalaian manusia menjadi penyebab dominan korban jiwa. Dua tersangka, nakhoda L dan ABK M, dijerat Pasal 359 KUHP juncto UU Pelayaran. Sejak 10 Januari 2026, pengamanan di Pelabuhan Marina Waterfront diperketat untuk menjaga keselamatan wisatawan dan mencegah kejadian serupa.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi awak, kepatuhan peringatan BMKG, dan evaluasi sistem pelayaran wisata di Labuan Bajo, sejalan dengan harapan keluarga korban. Upaya ini bertujuan mewujudkan pariwisata NTT, khususnya di Pulau Komodo, yang aman, berkelas dunia, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.