About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Embassy of India Jakarta
Share
preview

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 5,000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media.
Other Press Release
Event
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

International activity
BRICS 2026: Memperkuat Suara Global South dari New Delhi
BRICS 2026: Memperkuat Suara Global South dari New Delhi

International activity
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertambangan, Bidik Mineral Kritis dan Peluang Hilirisasi
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertambangan, Bidik Mineral Kritis dan Peluang Hilirisasi

System / Website / Application development
ION Ajak Startup Bandung Melihat Celah Infrastruktur Digital sebagai Peluang Bisnis
ION Ajak Startup Bandung Melihat Celah Infrastruktur Digital sebagai Peluang Bisnis

International activity
Dubes India Sandeep Chakravorty Soroti Penguatan Hubungan Strategis India-Indonesia melalui BRICS dalam IIFA Discussion
Dubes India Sandeep Chakravorty Soroti Penguatan Hubungan Strategis India-Indonesia melalui BRICS dalam IIFA Discussion

International activity
Kedutaan Besar India Gelar Sesi Interaktif Bersama Indiaspora, Jelajahi Koneksi Baru dengan Diaspora India di Indonesia
Kedutaan Besar India Gelar Sesi Interaktif Bersama Indiaspora, Jelajahi Koneksi Baru dengan Diaspora India di Indonesia

Event
Satu Bulan Menuju Indoindians Diwali Bazaar 2026, Tiket Early Bird Buy 1 Get 1 Free Resmi Dibuka
Satu Bulan Menuju Indoindians Diwali Bazaar 2026, Tiket Early Bird Buy 1 Get 1 Free Resmi Dibuka