Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
SoftwareE-commerceFood / SweetsSchool / UniversityReal Estate / Architecture / Construction
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

"Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Contact
Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin

Categories
SecurityEnvironment / SGDs / RecyclingTravel / Sightseeing

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Diet / Health food / Supplement
Masa Nataru, KAI Daop 5 Purwokerto Pastikan Seluruh Tenant Stasiun Purwokerto Sajikan Makanan Aman dan Higienis
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut
Dec 22, 2025

Travel / Sightseeing
KAI Divre I Sumut Rangkul Penyintas Banjir Aceh Tamiang dan Langsa Melalui Penyaluran Bantuan 498 Paket Sembako

Travel / Sightseeing
Update Nataru 2025/2026: 76.271 Tiket KA Keberangkatan dari Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia

Travel / Sightseeing
Masa Angkutan Nataru 2025/2026 Dimulai, KAI Divre I Sumut Siap Manjakan Penumpang dengan Tambahan Kursi dan Pengamanan Ekstra

Travel / Sightseeing
Memulai Angkutan Nataru, KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Apel Gelar Pasukan untuk Pelayanan Optimal

Government offices / organizations
KAI - Kejari Purwokerto Teken Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Travel / Sightseeing
KAI Sumut Layani 2,38 Juta Penumpang Selama Januari-November 2025, Naik 8 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut
URL
Weekly Release Ranking
Sep 24, 2025 2025
Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat
ATTN Holding (EVOS & WHIM)
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College