/ Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar. Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut UU Cipta Kerja, PT didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Ada dua jenis PT yang dikenal di Indonesia, yakni PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan utama dalam jumlah pendiri serta skala usaha yang dilayani.
PT Persekutuan Modal ditujukan untuk usaha skala menengah hingga besar. Jenis PT ini sering dikenal sebagai PT biasa dan didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. PT Perorangan, di sisi lain, didesain khusus untuk usaha mikro dan kecil, dengan persyaratan lebih sederhana, dan dapat didirikan oleh satu orang saja.
Pendirian PT Perorangan menjadi opsi yang menarik bagi pelaku UMK karena prosesnya yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT biasa. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT perorangan:
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak mendirikan PT perorangan.
Usia minimal 17 tahun: Pendiri harus sudah mencapai usia legal dan memiliki kemampuan hukum untuk melakukan tindakan perdata.
Pemegang saham tunggal: PT perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang, dan pemilik saham juga akan bertindak sebagai direktur perusahaan.
Tidak memerlukan akta notaris: Salah satu keuntungan dari PT perorangan adalah pendiriannya tidak membutuhkan akta notaris, sehingga menghemat biaya dan waktu.
Modal dasar: Walaupun tidak memerlukan akta notaris, PT perorangan tetap diwajibkan memiliki modal dasar, yang dapat ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kebutuhan usaha.
Syarat pendirian ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMK, terutama dalam hal pembiayaan dan legalitas.
Berbeda dengan PT perorangan, pendirian PT Persekutuan Modal atau PT biasa membutuhkan beberapa persyaratan tambahan, karena jenis PT ini biasanya digunakan untuk usaha skala menengah hingga besar. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
Pendiri minimal dua orang: PT biasa harus didirikan oleh setidaknya dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham.
Akta notaris: Pendirian PT ini memerlukan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan memuat informasi mengenai modal dasar, saham, tujuan usaha, dan hal-hal terkait lainnya.
Modal dasar yang disetor: Saat mendirikan PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham dan menyetor minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan.
Pendaftaran elektronik: Setelah akta pendirian disusun, proses selanjutnya adalah mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris.
PT biasa menawarkan struktur yang lebih formal dan terorganisir, dengan tanggung jawab pemilik yang terbagi sesuai kepemilikan saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi usaha yang berencana berkembang lebih besar di masa mendatang.
Salah satu langkah penting dalam mendirikan PT adalah proses pendaftaran dan pengurusan dokumen. Bagi PT perorangan, pendirian dapat dilakukan secara mandiri dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Surat ini berisi informasi terkait maksud dan tujuan usaha, modal dasar, saham, dan data pendiri. Setelah surat ini selesai, pendiri dapat mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham.
Sedangkan untuk PT persekutuan modal, proses pendirian melibatkan akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) melalui sistem online.
UU Cipta Kerja memberikan beberapa kemudahan dalam proses pendirian PT, khususnya bagi pelaku UMK. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah penghapusan syarat akta notaris untuk PT perorangan, yang berarti pelaku usaha kecil bisa mendirikan PT dengan biaya yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan baru ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk lebih fleksibel dalam menentukan besaran modal dasar sesuai kebutuhan.
Selain itu, UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran waktu dalam pelaporan setoran modal, sehingga pendiri PT dapat fokus mengembangkan usahanya terlebih dahulu sebelum memenuhi kewajiban administratif.
Seiring dengan perkembangan bisnis, tidak jarang PT perorangan tumbuh dan mencapai skala yang melebihi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam kondisi seperti ini, pemilik PT perorangan diwajibkan untuk mengubah status perusahaan menjadi PT Persekutuan Modal.
Proses perubahan status ini melibatkan pendaftaran ulang dan pengubahan struktur perusahaan agar sesuai dengan ketentuan PT biasa. Ini mencakup penambahan pemegang saham, penyesuaian modal dasar, dan perubahan lainnya yang diperlukan.
Dengan diterapkannya UU Cipta Kerja, syarat pendirian PT kini menjadi lebih mudah dan fleksibel, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. PT perorangan memberikan solusi yang cepat dan praktis bagi UMK, sedangkan PT persekutuan modal cocok untuk bisnis yang lebih besar dan berkembang.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, mendirikan PT adalah langkah strategis untuk melindungi aset pribadi, meningkatkan kredibilitas, serta membuka peluang lebih luas di dunia bisnis. Pahami syarat-syarat yang berlaku dan sesuaikan jenis PT dengan skala usaha Anda agar bisa memaksimalkan keuntungan dan mengoptimalkan potensi bisnis.
Jika Anda ingin mendirikan PT di Indonesia dengan mudah dan sesuai peraturan yang berlaku, CPT Corporate siap membantu Anda. Sebagai penyedia jasa profesional dalam pembuatan PT lokal, kami menawarkan layanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi CPT Corporate untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mendirikan PT dan memastikan bisnis Anda berjalan dengan legalitas yang sempurna.