VRITIMES
ID
Raise It With Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k Rp449k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

CPT Corporate
preview

Cuti hamil memegang peranan penting dalam mendukung ibu pekerja saat mereka menjalani transisi menjadi orang tua. Di Indonesia, kebijakan cuti hamil mengalami perubahan signifikan baru-baru ini dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Perubahan ini memperpanjang masa cuti hamil hingga enam bulan, sehingga memberikan dukungan yang lebih besar bagi ibu selama masa-masa awal yang kritis dalam kehidupan anak-anak mereka.

Artikel ini akan mengupas peraturan cuti hamil terkini, implikasinya bagi ibu bekerja dan pemberi kerja, serta apa arti perubahan ini bagi tenaga kerja Indonesia.

Gambaran Umum Cuti Melahirkan di Indonesia

Berdasarkan undang-undang Indonesia sebelumnya, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama maksimal tiga bulan (90 hari). Periode ini biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan. Meskipun kebijakan ini memberikan perlindungan dasar bagi ibu yang bekerja, kebijakan ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ibu dan perkembangan anak usia dini yang terus meningkat.

Menyadari pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan anak, pemerintah Indonesia memperkenalkan reformasi yang inovatif pada bulan Juni 2024 dengan disahkannya UU KIA. Undang-undang baru ini memperluas cuti hamil agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Undang-Undang Baru: UU KIA dan Dampaknya

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Salah satu ketentuan utama undang-undang tersebut adalah perpanjangan cuti hamil dari tiga bulan menjadi maksimal enam bulan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa semua karyawan perempuan berhak atas cuti minimal tiga bulan, dengan kemungkinan tambahan tiga bulan dalam kondisi tertentu, seperti komplikasi kesehatan, yang harus didukung oleh surat keterangan dokter.

Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.

Para suami berhak menikmati periode cuti berikut untuk menghabiskan waktu bersama istri mereka:

1. Periode persalinan: dua hari dan maksimal tiga hari berikutnya atau periode lain sesuai kesepakatan; atau

2. Keguguran: dua hari.

Selain cuti ayah, ayah juga berhak untuk menerima waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut:*

1. Istri mereka mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan dan/atau keguguran; 

2. Anak-anak mereka yang baru lahir mengalami masalah kesehatan dan/atau komplikasi; 

3. Istri mereka meninggal saat melahirkan; 

4. dan/atau Anak-anak mereka yang baru lahir meninggal.

Tujuan pemerintah dengan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa ibu, ayah, dan anak-anak menerima perawatan yang memadai selama tahap perkembangan awal, yang berkontribusi pada visi "Indonesia Emas 2045". Namun, perubahan ini telah memicu tanggapan yang beragam di berbagai sektor.

Kelayakan dan Persyaratan

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, semua karyawan perempuan di Indonesia, terlepas dari apakah mereka bekerja di sektor publik atau swasta, berhak atas cuti hamil. Karyawan diharuskan untuk memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan kehamilan dan perkiraan tanggal persalinan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cuti penuh.

Pengusaha dilarang memberhentikan karyawan selama cuti hamil, karena undang-undang menjamin perlindungan pekerjaan selama masa cuti. Meskipun undang-undang jelas tentang kelayakan dan perlindungan pekerjaan, penerapan praktis dari peraturan ini diperkirakan akan bervariasi tergantung pada ukuran dan sumber daya perusahaan.

Manfaat Cuti Melahirkan yang Diperpanjang

Masa cuti hamil selama enam bulan menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan anak-anak mereka.

Manfaat Kesehatan: Memperpanjang cuti hamil memberi ibu lebih banyak waktu untuk pulih dari persalinan, membangun rutinitas menyusui, dan menjalin ikatan dengan bayi baru lahir. Faktor-faktor ini berkontribusi pada hasil kesehatan ibu dan bayi yang lebih baik, mengurangi risiko komplikasi pascapersalinan, dan memastikan bahwa anak-anak menerima perawatan yang mereka butuhkan selama tahap awal kehidupan.

Manfaat Ekonomi dan Sosial: Di luar manfaat kesehatan langsung, cuti hamil yang diperpanjang dapat meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja dengan memastikan bahwa perempuan tidak dipaksa untuk memilih antara karier dan tanggung jawab keluarga. Cuti hamil yang lebih lama juga meningkatkan keamanan kerja, memungkinkan perempuan untuk kembali bekerja tanpa takut kehilangan pekerjaan karena absen dalam waktu lama.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Implementasi

Meskipun undang-undang baru tersebut dipandang sebagai perkembangan positif, ada kekhawatiran mengenai kelayakannya, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Beberapa perusahaan mungkin kesulitan menyediakan cuti hamil yang diperpanjang karena keterbatasan finansial, khususnya dalam industri seperti manufaktur, di mana biaya tenaga kerja dikontrol dengan ketat.

Jumisih, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Wanita Indonesia (FSBPI), menyampaikan kekhawatirannya atas kemampuan pekerja perempuan untuk benar-benar memanfaatkan cuti panjang tersebut. “Selama ini, pekerja perempuan sulit untuk meminta cuti hamil selama tiga bulan,” katanya, seraya menyoroti tantangan potensial dalam menegakkan kebijakan baru selama enam bulan tersebut.

Mendukung hal itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengemukakan bahwa perusahaan-perusahaan kecil, khususnya yang memiliki kurang dari 100 karyawan, mungkin kesulitan untuk menanggung beban keuangan dalam menyediakan cuti panjang. Meskipun ada kekhawatiran ini, pemerintah diharapkan untuk mencari solusi yang menyeimbangkan hak-hak karyawan dengan realitas operasi bisnis.

Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara Lainnya

Kebijakan cuti hamil yang baru di Indonesia menempatkannya sebagai salah satu negara paling progresif di Asia Tenggara dalam hal mendukung ibu yang bekerja. Misalnya, Singapura menyediakan cuti hamil selama 16 minggu, dan Malaysia menyediakan 98 hari. Dengan diperkenalkannya kebijakan cuti selama enam bulan, Indonesia bergerak maju dari banyak negara tetangganya dalam hal dukungan ibu.

Kesimpulan

Disahkannya UU KIA menandai langkah maju yang signifikan dalam perbaikan kebijakan cuti hamil di Indonesia. Dengan memperpanjang masa cuti menjadi enam bulan, pemerintah telah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ibu dan anak, memastikan bahwa para ibu memiliki waktu dan dukungan finansial yang diperlukan selama masa krusial dalam hidup mereka.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada implementasinya dan kemampuan bisnis untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Meskipun masih ada tantangan, terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil, dampak keseluruhan dari undang-undang ini diharapkan dapat menguntungkan masyarakat Indonesia dengan mendorong keluarga yang lebih sehat dan tenaga kerja yang lebih inklusif.

Seiring dengan upaya Indonesia untuk terus menyempurnakan kebijakan ketenagakerjaannya, tetap mendapatkan informasi tentang hak dan tanggung jawab Anda sangat penting bagi pemberi kerja dan karyawan.

Pastikan bisnis Anda sepenuhnya mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang terus berkembang, termasuk pembaruan terkini tentang kebijakan cuti hamil. Bermitralah dengan CPT Corporate untuk mendapatkan panduan dan dukungan ahli dalam mengarungi perubahan ini. Hubungi CPT Corporate hari ini untuk melindungi bisnis Anda dan tetap mendapatkan informasi tentang hak dan tanggung jawab Anda sebagai pemberi kerja di Indonesia.

About CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Contact
Linda Consultant at CPT Corporate +62 811-1508-628 linda@cptcorporate.com

Categories
Legal / Patent / Intellectual Property

Other Press Release
Legal / Patent / Intellectual Property
Tantangan dan Solusi dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia
CPT Corporate
Nov 12, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Bagaimana Employer of Record Dapat Mempermudah Ekspansi Global
CPT Corporate
Nov 10, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha
CPT Corporate
Nov 09, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja
CPT Corporate
Nov 08, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT di Indonesia
CPT Corporate
Nov 06, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Mengapa Startup Perlu Mendirikan PT di Awal Perjalanan Bisnis?
CPT Corporate
Nov 05, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Panduan Langkah Demi Langkah untuk Memulai Bisnis di Bali bagi Ekspatriat
CPT Corporate
Nov 04, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Mengapa Mitra Lokal Menjadi Kunci Sukses Membuka Perusahaan di Indonesia
CPT Corporate
Nov 03, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Mengapa Pengusaha Harus Memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan Mereka
CPT Corporate
Nov 02, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Apa Bedanya CV Sama PT? Panduan Lengkap Memilih Struktur Usaha yang Tepat
CPT Corporate
Nov 01, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Apa Akibat Kalau Tidak Mendaftarkan Merek Dagang?
CPT Corporate
Oct 10, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Penolakan Permohonan Merek Dagang: Memahami Alasan Utama dan Cara Menghindarinya
CPT Corporate
Oct 09, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Panduan Praktis Bagi Bisnis untuk Memahami Kepatuhan ESG di Indonesia
CPT Corporate
Oct 08, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia
CPT Corporate
Oct 07, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis
CPT Corporate
Oct 06, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Strategi Teratas untuk Mengintegrasikan Praktik Bisnis Berkelanjutan dalam Budaya Perusahaan Indonesia
CPT Corporate
Oct 05, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Bagaimana Startup Dapat Berhasil di Pasar Kompetitif Indonesia
CPT Corporate
Oct 04, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Tren Bisnis yang Membentuk Perekonomian Indonesia pada Tahun 2024
CPT Corporate
Oct 03, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Tantangan Utama dalam Mendaftarkan Usaha di Indonesia dan Cara Mengatasinya
CPT Corporate
Oct 02, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Menavigasi Insentif Pajak untuk Investor Asing di Indonesia
CPT Corporate
Oct 01, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Pentingnya Direktur Independen dalam Perusahaan
CPT Corporate
Sep 19, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia
CPT Corporate
Sep 17, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
CPT Corporate
Sep 10, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia
CPT Corporate
Sep 09, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Panduan Penting untuk Memulai Perusahaan Pengiriman Barang di Indonesia
CPT Corporate
Sep 09, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Peran Perusahaan Pengiriman Barang dalam Rantai Pasokan Global Saat Ini
CPT Corporate
Sep 08, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia
CPT Corporate
Sep 05, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Sekretaris dan Kecerdasan Buatan (AI): Transformasi Peran Administratif
CPT Corporate
Sep 04, 2024

Legal / Patent / Intellectual Property
Mengapa Setiap Bisnis Membutuhkan Layanan Sekretaris Digital di Era Digital
CPT Corporate
Sep 03, 2024

Management Consulting
Lokasi Terbaik yang Ramah Ekspatriat untuk Bekerja dari Indonesia pada tahun 2024
CPT Corporate
Aug 08, 2024

HR / Recruitment
Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
CPT Corporate
Aug 08, 2024

International activity
Cara Memverifikasi Informasi Perusahaan di Indonesia
CPT Corporate
Aug 08, 2024

Management Consulting
Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia
CPT Corporate
Aug 07, 2024

Management Consulting
Menjamin Penyewaan Gudang di Indonesia untuk Bisnis Asing
CPT Corporate
Aug 07, 2024

Diet / Health food / Supplement
Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia
CPT Corporate
Aug 07, 2024

HR / Recruitment
Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia
CPT Corporate
Aug 06, 2024

Management Consulting
Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia
CPT Corporate
Aug 06, 2024

Management Consulting
Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips
CPT Corporate
Aug 06, 2024

Management Consulting
Panduan Lengkap untuk Memperpanjang Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival) di Indonesia
CPT Corporate
Aug 06, 2024

Management Consulting
Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas
CPT Corporate
Aug 06, 2024

Diet / Health food / Supplement
Panduan Praktis untuk Pendaftaran Produk BPOM di Indonesia
CPT Corporate
Aug 05, 2024

Management Consulting
Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Management Consulting
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Advertising / Promotion / PR
Strategi Sukses di Tengah Tantangan Bisnis di Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Advertising / Promotion / PR
Industri dengan Potensi Investasi Tinggi di Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Management Consulting
Proses Pendaftaran Produk Makanan di BPOM Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Management Consulting
Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Advertising / Promotion / PR
Hal Penting dalam Mendaftarkan Perusahaan Induk di Indonesia
CPT Corporate
Jul 26, 2024

Marketing / Research
Memahami Berbagai Jenis Perusahaan di Indonesia untuk Pendaftaran Perusahaan
CPT Corporate
Jul 25, 2024

CPT Corporate
URL
https://cptcorporate.com/
Industry
Technology
Weekly Release Ranking
Nov 08, 2024 2024
Tanggal Listing Token PLPA dan Task Baru di PLPA TapTap Hero, Harap Dicatat Ya
Palapa
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College