/ Dorong Kualitas Layanan Publik, Kemendagri Bentuk Tim Kerja Insentif Apresiasi Kinerja Pemda 2026 Kategori Akses Pendidikan
Jakarta, 30-Agustus-2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.10.-176 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Pengukuran dan Penetapan Insentif Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 Kategori Perbaikan Akses Penduduk Terhadap Layanan Pendidikan. Pembentukan tim ini bertujuan memberikan insentif berbasis kinerja sebagai apresiasi dan dorongan bagi pemerintah daerah yang berhasil memperluas kesempatan serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan masyarakat.
Tim Kerja ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, yang bertindak sebagai Pembina dan Pengarah. Penilaian kinerja akan mencakup enam wilayah pembinaan utama: Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku, Kalimantan, Sumatera, Jawa-Bali, serta Papua.
Peran Strategis T.R. Fahsul Falah sebagai Ketua Tim Kerja
Dalam struktur kepengurusan Tim Kerja, T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan Dan Pelayanan Publik, dipercaya menduduki posisi sentral sebagai Ketua Tim Kerja.
Peran dan tanggung jawab T.R. Fahsul Falah dalam pelaksanaan program apresiasi ini meliputi:
- Kepemimpinan Operasional dan Teknis: Memimpin pelaksanaan pengukuran dan scoring indikator kinerja daerah secara komprehensif bersama seluruh unsur tim kerja.
- Integrasi Kebijakan Kependudukan & Pelayanan Publik: Menyelaraskan tolok ukur perbaikan akses pendidikan dengan perspektif kewilayahan, dinamika kependudukan, serta standar pelayanan publik sesuai portofolio pusat strategi kebijakan yang dipimpinnya.
- Koordinasi Lintas Wilayah: Mengordinasikan jalannya supervisi teknis dan pengumpulan data validasi di 6 wilayah regional pembinaan bersama para Koordinator Wilayah.
- Konsolidasi Rekomendasi Akhir: Mengawal pengolahan data hasil penilaian dari tim teknis hingga menghasilkan dokumen rekomendasi penetapan pemenang insentif yang sah untuk disampaikan kepada Pembina dan Pengarah.
Pelaksanaan pengukuran kinerja ini dibiayai melalui DIPA BSKDN TA 2026 sebagai komitmen nyata pemerintah pusat dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan di daerah melalui skema insentif daerah yang terukur.