Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian

Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian

KAI
preview

Jakarta, [19/2] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025. KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu lintas.

“Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan sebidang tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak patuh terhadap peraturan keselamatan,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Pada Gapeka 2025, setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo – Jogja, KA Bandara, KA Barang dan KA dinas.

“Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat, seperti perjalanan KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali akan ada kereta api yang melintas, sedangkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa yang lain, bisa melintas perjalanan KA setiap 15-30 menit sekali” terang Anne.

Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, tentu meningkatkan risiko terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama. Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melalui perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Selain itu, KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, seperti melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Seperti penutupan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan di tahun 2024 sebanyak 309, dilanjutkan hingga Februari 2025, KAI telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi perlintasan yang tersebar di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Anne.

Contact
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI

Categories
Travel / SightseeingCommercial facilities / Office buildingsLogistics / Warehouse / CargoGoods and servicesGovernment offices / organizations

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Travel / Sightseeing
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
KAI
Jul 12, 2025

Travel / Sightseeing
KAI – Kementerian Ekonomi Kreatif – Visinema Kolaborasi Hadirkan Karakter Si Jumbo
KAI
Jul 11, 2025

Travel / Sightseeing
Mulai Hari Ini, Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan
KAI
Jul 10, 2025

Travel / Sightseeing
Semester I 2025: 240,9 Juta Pelanggan Terlayani, KAI Group Terus Hadir untuk Mobilitas Indonesia
KAI
Jul 08, 2025

Travel / Sightseeing
Libur Sekolah 2025: 3,49 Juta Pelanggan Telah Dilayani, Kereta Api Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
KAI
Jul 07, 2025

Travel / Sightseeing
HP Tertinggal, Kembali dalam Hitungan Jam: Pelanggan Puji Layanan Sigap KAI
KAI
Jul 06, 2025

Travel / Sightseeing
Libur Sekolah, KAI Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang
KAI
Jul 05, 2025

KAI
URL
Industry
Transportation
Weekly Release Ranking
Jul 02, 2025 2025
e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa di Krakatau Steel Group
Krakatau Steel Tbk
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College