/ Mengapa Menjamin Keamanan Data; Hal Krusial bagi Perusahaan Maupun Pelaku Bisnis?
Terdapat setidaknya 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari hingga Juni 2023, tercatat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Jumlah kasus kebocoran data di tahun 2023 ini, bahkan melampaui banyaknya kasus yang terjadi setiap tahun, sejak 2019 hingga 2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali menekankan perihal pentingnya kewajiban menjamin keamanan data, dengan hadirnya regulasi terbaru UU No.27 Tahun 2022 terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Samuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; terdapat 65 kasus dari total 98 kasus dugaan kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023, yang terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat atau swasta dan 33 kasus PSE publik, karena hal tersebut setiap pelaku bisnis terutama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk menjamin keamanan setiap data dan informasi yang dikelola.
Menyadari pentingnya menjamin keamanan sistem dan pengelolaan data, Quiros Networks memperkenalkan solusi terbaru Quiros-Key Management System (Q-KMS). Quiros-KMS merupakan software-based key management system yang berperan mengelola kunci kriptografi (informasi atau data) sepanjang siklus pengelolaannya, serta melindungi kunci dari pelanggaran yang terjadi akibat pengelolaan kunci yang tidak tepat.
Quiros Key Management System (Q-KMS) menjamin keamanan data dengan menerapkan empat proses implementasi dalam pengelolaan data dan informasi bisnis, yakni: a) Discover and Classify Sensitive Data, b} Protect Sensitive Data, c) Control Keys Encryption, dan proses terkahir d) Proper Backup Management.
Kehadiran Q-KMS sebagai wujud inovasi dan kesadaran Quiros Networks untuk memberi dukungan bagi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memberi jaminan solusi pengelolaan data dan informasi bisnis di Indonesia.
Penulis & Editorial: Efma Pasangka