/ Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kementerian Pekerjaan Umum Segera Perbaiki Kerusakan Fasilitas Umum
Menurut Menteri Dody, pemerintah menargetkan seluruh perbaikan dapat tuntas maksimal dalam kurun waktu enam bulan. Ia menjelaskan bahwa pendataan kerusakan telah selesai dilakukan dan hasilnya telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden. Proses perbaikan akan dibagi berdasarkan tiga kriteria kerusakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau ringan, kurang dari satu minggu harus sudah selesai. Misalnya kaca-kaca pecah. Kalau sedang, mungkin bisa 3-4 bulan, dan kalau susah sampai berat, ya mungkin sekitar 6 bulanan," kata Menteri Dody saat meninjau kerusakan Gerbang Tol Pejompongan, Selasa (2/9/2025).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama perbaikan adalah fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Fasilitas tersebut mencakup jalan tol, halte, gedung perkantoran pemerintah, serta sarana pemerintahan lainnya di daerah.
Untuk memastikan semua berjalan lancar, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit. "Ini kondisi tanggap darurat, kami anggarkan untuk perbaikan fasilitas publik di seluruh Indonesia sekitar Rp900 miliar (sembilan ratus miliar Rupiah). Diutamakan Jakarta dulu sebagai pusat pemerintahan," kata Menteri Dody.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 74 fasilitas umum yang terdampak, dengan rincian 21 fasilitas rusak ringan, 18 rusak sedang, dan 35 rusak berat. Langkah cepat Kementerian PU ini diharapkan mampu mengembalikan aktivitas masyarakat serta berdampak positif pada layanan publik dan pergerakan ekonomi.
"Pemerintah bergerak cepat, tapi kami juga butuh waktu untuk memastikan semua perbaikan dilakukan dengan kualitas terbaik. Yang penting masyarakat jangan khawatir, kami akan tuntaskan," pungkas Menteri Dody.
Dengan demikian, komitmen Kementerian PU untuk segera memperbaiki fasilitas umum yang rusak menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kenyamanan dan kelancaran layanan bagi seluruh warga.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat