Indonesia
Raise It With Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k Rp449k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Beberapa Pertimbangan Sebelum Pilih Asuransi Mobil Bekas

Beberapa Pertimbangan Sebelum Pilih Asuransi Mobil Bekas

CekAja
preview

Harga mobil bekas yang lebih murah dibandingkan dengan harga mobil baru menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan orang-orang kemudian memutuskan untuk membeli mobil bekas. Walaupun dapat menghemat biaya pembelian, mobil bekas memiliki kecenderungan rentan terhadap berbagai resiko seperti kecelakaan lalu lintas, terdampak bencana alam, hingga pencurian. Oleh karena itu, asuransi mobil bekas tetap dibutuhkan bagi para pemilik mobil. Karena selain bisa melindungi mobil dari berbagai resiko, penggunaan asuransi akan menghemat biaya-biaya perbaikan yang mungkin akan muncul di masa depan.

Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memilih Asuransi Mobil Bekas

Agar tidak salah dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, di bawah ini merupakan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih layanan asuransi mobil bekas:

1. Depresiasi Kendaraan

Asuransi mobil bekas harus memperhitungkan depresiasi kendaraan. Mobil termasuk ke dalam aset yang mengalami penyusutan harga yang cukup tinggi setiap tahunnya. Diketahui, mobil akan mengalami depresiasi hingga 10% dari nilai mobil dalam satu tahun periode. Tapi yang perlu dicatat adalah, penyusutan yang terjadi antara satu mobil dengan mobil bekas lainnya tidak bisa dipatok rata. Pasalnya, hal tersebut didasarkan pada jarak tempuh dan intensitas penggunaan mobil itu sendiri.

Usia mobil memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap harga premi dan pelayanan dari produk asuransi mobil bekas. Semakin tua usia mobil, perawatan yang diperlukan akan semakin banyak, sehingga biaya preminya pun akan semakin meningkat. 

Perlu diingat bahwasanya penyedia layanan asuransi mobil bekas biasanya hanya menerima klaim untuk mobil dengan usia di bawah 15 tahun. Jika mobil bekas yang Anda beli ternyata sudah lebih tua dari usia tersebut, maka bisa dipastikan pengajuan klaim akan ditolak.

2. Sesuaikan dengan Kondisi Kendaraan

Sama seperti asuransi mobil baru, jenis pertanggungan yang bisa dipilih adalah All Risk dan Total Loss Only. Jika ditinjau secara teoritis, agak sulit untuk menentukan jenis asuransi mobil bekas mana yang lebih tepat untuk digunakan. 

Dikarenakan kinerjanya yang sudah mulai menurun, mobil bekas menjadi rentan akan adanya resiko. Terlebih lagi dengan fakta bahwa mobil bekas cenderung lebih mudah dijual daripada mobil baru, sehingga membuatnya menjadi target kejahatan seperti pencurian. Jika ditengok dari segi resiko, mungkin asuransi All Risk akan lebih cocok untuk dipilih. Tapi apabila hal itu dikaji ulang dari harga premi, tentu TLO yang akan lebih baik. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk menyesuaikan usia mobil, kondisi, dan kemampuan finansial yang dimiliki.

3. Pindah Nama Polis Asuransi

Pada saat seseorang membeli mobil bekas yang masih berada di dalam masa angsuran, hal pertama yang perlu dilakukan adalah balik nama polis asuransi. Umumnya, produk asuransi dijual sepaket dengan mobil yang dibeli secara kredit. Oleh sebab itu, segala aktivitas yang berhubungan secara langsung dengan mobil itu harus diketahui oleh penyedia layanan asuransi mobil bekas yang menaunginya. Tujuan dari dilakukannya balik nama ini sendiri adalah untuk menjaga keamanan dari kendaraan mobil.

Sehingga jika suatu saat mobil bekas yang dibeli mengalami resiko kerusakan, pemilik barunya bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tadi. Sebagai tambahan informasi, pihak asuransi tidak bisa mengabulkan klaim atas resiko yang dilaporkan apabila data balik nama tidak dilaporkan. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi dari regulator nasional untuk asuransi, PSAKBI.

4. Kelengkapan Dokumen

Mobil bekas harus disertai dengan kelengkapan dokumen ketika dijual guna menjamin pemilik barunya atas apa yang hendak dibeli. Selain melegalkan kepemilikan mobil tersebut, keberadaan dokumen juga akan membantu pemilik barunya dalam mengurus asuransi mobil bekas nantinya. Oleh sebab itu, memastikan kelengkapan semua dokumen dan memeriksa kebenaran data yang terisi menjadi langkah yang harus diperhatikan.

Salah satu dokumen yang harus dicermati adalah BPKB atau Buku Pemilik kendaraan Bermotor. Berkas BPKB sendiri merupakan surat yang menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor secara sah di mata hukum. Jika mobil bekas yang ditawarkan oleh seseorang tidak disertai dengan BPKB, ada kemungkinan bahwa itu merupakan mobil curian yang dijual kembali.

Bukan hanya memastikan keberadaannya, calon pemilik mobil bekas juga perlu memeriksa data yang tertera di dalam BPKB itu. Semua data yang ditulis harus memiliki kesamaan dengan apa yang tercantum pada STNK. Selain itu, lembar pajak adalah dokumen pendukung lain yang tidak boleh dilupakan. 

Adapula faktur pembelian yang menjadi bukti yang diberikan oleh pabrik ketika menyerahkan unit untuk dealer. Melalui faktur ini, calon pemilik mobil bekas bisa mengetahui jika dirinya membeli unit mobil dari tangan pertama atau kedua. 

Apabila mobil tersebut tidak disertai dengan faktur, maka hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara meminta surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian menyerahkannya ke APM atau agen pemegang merek untuk mobil yang hendak dibeli.

Jangan lupa untuk meminta kwitansi lengkap dengan materai Rp6.000 yang membuktikan bahwa Andalah pemilik mobil yang baru. Kwitansi ini harus ditandatangani oleh seseorang yang namanya tertera di lembar BPKB.

5. Layanan Digital Penyedia Asuransi Mobil Bekas

Sekarang ini tersedia layanan asuransi mobil bekas digital yang bisa diakses secara online oleh semua orang dari berbagai pelosok negeri. Hal ini tentu membuat semua proses pembelian asuransi menjadi lebih mudah dan praktis untuk dilakukan. Anda bisa mengunjungi situs resmi dari penyedia layanan proteksi yang ingin digunakan untuk melakukan pendaftaran.

About CekAja
CekAja.com adalah Financial Marketplaces di bawah naungan PT Cekaja Merdeka Keuangan dan tercatat di Grup Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi FinTech Indonesia.

Categories
Life insurance / Non-life insurance

Other Press Release
Banks / Credit unions
Apa Saja Jaminan yang Disetujui oleh Bank? Pahami Ciri - Cirinya!
CekAja
May 15, 2023

Banks / Credit unions
Mengenal Pinjaman Rekening Koran : Fasilitas Pinjaman Paling Menguntungkan!
CekAja
May 10, 2023

Credit card / Loan
Belum Gajian Tapi Ingin Berburu Tiket di Travel Fair? Ajukan Pinjaman Online di Cekaja!
CekAja
Apr 27, 2023

Banks / Credit unions
Mengetahui Klasifikasi Pinjaman Online yang Aman
CekAja
Apr 24, 2023

Advertising / Promotion / PR
Mau Punya Kartu Kredit? Simak Hal-Hal Berikut!
CekAja
Apr 21, 2023

Credit card / Loan
7 Keuntungan Menggunakan Pinjaman Online
CekAja
Apr 20, 2023

Credit card / Loan
Cara Menaikkan Limit Kartu Kredit
CekAja
Apr 18, 2023

CekAja
URL
https://www.cekaja.com
Industry
Technology
Weekly Release Ranking
Dec 02, 2024 2024
Ini Prediksi Harga PEPE di Akhir Tahun yang Bisa Bikin Kamu Terkejut!
Palapa
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College