About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

PT KAI Divre III Palembang
Share
preview

Palembang, 31 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menutup sebanyak 7 perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di wilayah kerja Divre III selama semester satu tahun 2025.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Perlintasan liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan sangat berisiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Penutupan perlintasan liar ini dilakukan sebagai upaya menciptakan jalur kereta api yang lebih aman dan nyaman serta selamat. Kami berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang turut berkolaborasi dalam kegiatan ini,” ujar Aida.

Semester satu Tahun 2025, penutupan tujuh perlintasan liar yaitu :

1. Pada 23 Maret 2025, penutupan dilakukan di Km 3 + 1/2 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Muara Enim – Tanjung Enim, Dusun Talang Kelapa, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim;

2. Pada 6 April 2025, penutupan di JPL 161, Km 509 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Tebing Tinggi – Muara Saling, Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang;

3. Pada 11 April 2025, penutupan di Km 533 + 4/5 merupakan perlintasan liar tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Belimbing;

4. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 169, Km 534 + 3/4 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Linggau;

5. Pada 11 April 2025, penutupan di JPL 170, Km 535 + 7/8 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Belimbing;

6. Pada 12 April 2025, penutupan di JPL 536 + 5/6 merupakan perlintasan tidak resmi tidak terjaga, yang terletak di antara Stasiun Kota Padang – Lubuk Linggau, Desa Lubuk Bingin Baru;

7. Pada 29 Mei 2025, penutupan di Km 376 + 9 dan Km 377 + 0 merupakan perlintasan tidak resmi tidak dijaga, yang terletak di antara Stasiun Penanggiran – Ujan Mas, Desa Panang Jaya.

Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar
Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar

Dalam proses penutupan perlintasan tersebut, KAI Divre III Palembang menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta masyarakat sekitar. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan agar proses penutupan berjalan lancar, diterima masyarakat, serta disosialisasikan secara menyeluruh.

“Kerja sama dengan para stakeholders sangat penting karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru secara ilegal dan agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan petugas,” tambah Aida.

Ia juga menyampaikan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar
Foto: KAI dan kewilayahan melakukan Penutupan perlintasan liar

PT KAI Divre III Palembang menegaskan agar masyarakat lebih berhati - hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat dan mendengar sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.

Selain itu Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseamatan seluruh pihak yang melintas di perlintasan sebidang.

"Kami mencatat, masih terdapat sejumlah perlintasan liar yang tersebar di berbagai titik. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan optimalisasi secara bertahap demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang, "tutup Aida.

Contact
Aida Suryanti Manager Humas PT KAI Divre III Palembang
Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
Tiket Mudik Gratis Kereta Api 2026 Masih Tersedia, KAI Divre III Palembang Ingatkan Masyarakat Masih Memiliki Kesempatan
Tiket Mudik Gratis Kereta Api 2026 Masih Tersedia, KAI Divre III Palembang Ingatkan Masyarakat Masih Memiliki Kesempatan

Magazines / Books / Publications
Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel
Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh
KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Magazines / Books / Publications
Libur Panjang Imlek, 32.585 Pelanggan Percayakan Perjalanan kepada KAI Divre III Palembang
Libur Panjang Imlek, 32.585 Pelanggan Percayakan Perjalanan kepada KAI Divre III Palembang

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Meriahkan Tahun Baru Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai dan Kejutan Spesial
KAI Divre III Palembang Meriahkan Tahun Baru Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai dan Kejutan Spesial

Magazines / Books / Publications
Catat, Ketentuan Operasional LRT Sumsel Selama Bulan Puasa Ramadan 1447 H
Catat, Ketentuan Operasional LRT Sumsel Selama Bulan Puasa Ramadan 1447 H

Magazines / Books / Publications
40 Persen Tiket Mudik Gratis Bersama Kereta Api Telah Terisi, KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Ketersediaan Tempat Duduk
40 Persen Tiket Mudik Gratis Bersama Kereta Api Telah Terisi, KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Ketersediaan Tempat Duduk