VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

PT KAI Divre III Palembang
Share
preview

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Foto: Petugas Polsuska kolaborasi dengan Babinkamtibmas wilayah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan masyarakat yang beraktivitas di dekat jalur KA
Foto: Petugas Polsuska kolaborasi dengan Babinkamtibmas wilayah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan masyarakat yang beraktivitas di dekat jalur KA

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Contact
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti

Categories
Magazines / Books / Publications

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Pastikan Keandalan Prasarana melalui Cek Lintas Jalan Kaki Wilayah Penimur.
PT KAI Divre III Palembang
Jan 24, 2026

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Lebih Awal

Magazines / Books / Publications
Animo Masyarakat Tinggi, LRT Sumsel Catat 49.295 Penumpang pada Libur Isra Mikraj

Magazines / Books / Publications
Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama

Magazines / Books / Publications
Tingkatkan Layanan Sebelum Masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre III Informasikan Maintenance Sistem Ticketing

Magazines / Books / Publications
Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Penumpang KA di Divre III Palembang Tembus 14 Ribu Orang

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Amankan Barang Tertinggal Penumpang Selama 2025 Senilai Rp174 Juta

PT KAI Divre III Palembang
URL
Weekly Release Ranking
Feb 06, 2025 2025
8 Cara Tambah Followers TikTok Yang Cepat, Aman, & Efektif
PT Sribu Digital Kreatif
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College