About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ Pelemparan Kereta Api,Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pelemparan Kereta Api,Bahayakan Jiwa dan Keselamatan Perjalanan KA, Ada Sanksi Hukum bagi Pelaku

PT KAI Divre III Palembang
Share
preview

Palembang, 13 Oktober 2025 – Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.

Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto : Kereta api saat melintas di perlintasan sebidang
Foto : Kereta api saat melintas di perlintasan sebidang

Sanksi Hukum Pelemparan Kereta Api

Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1). "Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” tegas Aida.

Sedangkan, jika pelemperan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” pungkas Aida.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 – 122 – 233 - 121.

KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.

"Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,”tutup Aida.

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
Dukung Keberlanjutan Desa Qur’an, KAI Divre III Palembang Turut Hadir dalam Kegiatan Desa Qur’an Fest 2026
Dukung Keberlanjutan Desa Qur’an, KAI Divre III Palembang Turut Hadir dalam Kegiatan Desa Qur’an Fest 2026

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Informasikan Penyesuaian Jam Pelayanan Klinik Mediska Selama Ramadan 1447 H / 2026
KAI Divre III Palembang Informasikan Penyesuaian Jam Pelayanan Klinik Mediska Selama Ramadan 1447 H / 2026

Magazines / Books / Publications
Tiket Mudik Gratis Kereta Api 2026 Masih Tersedia, KAI Divre III Palembang Ingatkan Masyarakat Masih Memiliki Kesempatan
Tiket Mudik Gratis Kereta Api 2026 Masih Tersedia, KAI Divre III Palembang Ingatkan Masyarakat Masih Memiliki Kesempatan

Magazines / Books / Publications
Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel
Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh
KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Magazines / Books / Publications
Libur Panjang Imlek, 32.585 Pelanggan Percayakan Perjalanan kepada KAI Divre III Palembang
Libur Panjang Imlek, 32.585 Pelanggan Percayakan Perjalanan kepada KAI Divre III Palembang

Magazines / Books / Publications
KAI Divre III Palembang Meriahkan Tahun Baru Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai dan Kejutan Spesial
KAI Divre III Palembang Meriahkan Tahun Baru Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai dan Kejutan Spesial