Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

Tokocrypto
preview

Jakarta, 14 Januari 2025 – Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

Para pelaku usaha menyambut baik penambahan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, memberikan kejelasan hukum kepada pelaku industri dan konsumen.

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna kami, tentunya dengan memastikan semua aset yang tersedia telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” kata Iqbal.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen

Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.
Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto langsung mengambil langkah tegas untuk mematuhi peraturan baru ini. Iqbal menjelaskan pihaknya mengumumkan penghentian perdagangan terhadap delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK ini sebagai upaya menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya,” tutur Iqbal. “Kami juga memastikan bahwa seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna.”

Iqbal menjelaskan Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” bagi pengguna yang ingin melikuidasi aset kripto yang terdampak. Selain itu, pengguna juga dapat memindahkan aset mereka ke wallet pribadi. Langkah ini memastikan bahwa konsumen tetap dapat mengelola aset mereka secara aman meski aset tersebut tidak lagi diperdagangkan di platform.

Pasar Kripto yang Dinamis

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.

Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini sering kali membuat pelaku usaha terhambat dalam merespons tren pasar yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi.

“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat dan dinamis daripada regulasi. Kami berharap ke depannya ada proses listing yang lebih efisien sehingga token-token baru dapat diperdagangkan kembali dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri kripto di Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan OJK yang kini telah resmi menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

About Tokocrypto
Didirikan pada 2018, Tokocrypto adalah pedagang aset kripto no. 1 di Indonesia yang telah mendapatkan lisensi penuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan lebih dari 4,5 juta pengguna dan nilai rata-rata transaksi harian mencapai US$ 23 juta, serta mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange no.1 di dunia. Tokocrypto bertujuan untuk menjadi bursa aset digital terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan platform yang mudah, sederhana, instan dan aman bagi pelanggan untuk bertransaksi dengan nyaman. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Contact
Bianda Ludwianto Public Relations Tokocrypto +62856-9267-2993 I bianda@tokocrypto.com

Categories
Securities / FX / Investment TrustsBlockchain / Web3CryptocurrencyFinancial results announcement

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Banks / Credit unions
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
Tokocrypto
May 15, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS
Tokocrypto
May 10, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online
Tokocrypto
May 09, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Tokocrypto & Binance Academy Edukasi Potensi Karier Web3 di Yogyakarta
Tokocrypto
May 07, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Analis Ungkap Peluang Harga Bitcoin Lampaui Rekor di Bulan Mei 2025
Tokocrypto
May 05, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Kajian ETF Kripto oleh OJK, Dorong Regulasi Pasar yang Inklusif
Tokocrypto
May 02, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Harga Bitcoin Tertahan di Bawah $100.000, Pasar Menunggu Katalis Baru
Tokocrypto
Apr 29, 2025

Tokocrypto
URL
https://www.tokocrypto.com/
Industry
Finance
Weekly Release Ranking
Dec 12, 2024 2024
7 Cara Efektif Menambah Followers TikTok Gratis dan Aman
BIZNET Home
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College