Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Tokocrypto
preview

Jakarta, 20 Februari 2025 - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

"Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto," jelas Wan Iqbal.

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

About Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang sebelumnya terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan lebih dari 4 juta pengguna, memegang posisi kuat di pasar Indonesia dengan lebih dari 380 token/koin yang diperdagangkan, serta mendapatkan dukungan dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Contact
Bianda Ludwianto - Public Relations Tokocrypto +62856-9267-2993 bianda@tokocrypto.com

Categories
Securities / FX / Investment TrustsBlockchain / Web3CryptocurrencyFinancial results announcementGovernment offices / organizations

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Securities / FX / Investment Trusts
Lebaran Makin Cuan! Tokocrypto dan CARV Siapkan THR Rp400 Juta untuk Investor
Tokocrypto
Mar 24, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Kripto Jadi Alternatif Pilihan Investasi di Tengah Lesunya Pasar Saham
Tokocrypto
Mar 20, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
IHSG Melemah, Pasar Kripto Menunjukkan Ketahanan
Tokocrypto
Mar 18, 2025

Marketing / Research
Tokocrypto Tingkatkan Pemahaman Kripto di Kalangan Generasi Muda Indonesia
Tokocrypto
Mar 12, 2025

Arcade Game
Tokocrypto Rilis TokoPlay Dorong Adopsi Kripto Melalui Game di Indonesia
Tokocrypto
Mar 10, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Transaksi Kripto Naik 104% di Bawah OJK, Industri Makin Optimis
Tokocrypto
Mar 06, 2025

Securities / FX / Investment Trusts
Bitcoin di Bulan Ramadan: Tren Harga Naik atau Turun?
Tokocrypto
Mar 05, 2025

Tokocrypto
URL
https://www.tokocrypto.com/
Industry
Finance
Weekly Release Ranking
Aug 19, 2024 2024
Sejarah Harga Bitcoin: Perjalanan dari Nol hingga Ribuan Dolar
Palapa
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College